Mengenal Olahraga Paralayang: Sejarah, Izin, dan Kiprah Internasional
Mengenal Olahraga Paralayang: Sejarah, Izin, dan Kiprah Internasional
8 Januari 2026 22:37 Diperbarui: 8 Januari 2026 22:37 71 3 1
+
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Paralayang (Unsplash/@charbelaounlb)
Melayang bebas di angkasa dengan hanya mengandalkan angin memang terdengar romantis dan penuh adrenalin. Namun di balik sensasi terbang yang ditawarkan paralayang, terdapat tanggung jawab besar yang tidak bisa diabaikan.
Langit bukan ruang tanpa aturan. Ia adalah wilayah bersama yang harus dijaga keselamatannya. Karena itulah, aktivitas paralayang memerlukan izin resmi, bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk memastikan keselamatan penerbang, pengguna ruang udara lain, serta masyarakat di darat.
Regulasi ini menjadi fondasi penting agar olahraga udara tetap aman, tertib, dan berkelanjutan. Paralayang atau paragliding adalah salah satu olahraga dirgantara yang menawarkan sensasi terbang bebas dengan menggunakan sayap kain menyerupai parasut.
Perizinan dan Sertifikasi Profesional
Olahraga ini dilakukan dengan lepas landas menggunakan kaki dari tempat tinggi (seperti gunung, bukit, atau tebing) lalu melayang mengikuti arus udara hingga mendarat dengan presisi di titik yang ditentukan. Selain sebagai sarana rekreasi dan wisata ekstrem, paralayang juga berkembang pesat sebagai cabang olahraga kompetitif berprestasi.
Secara organisasi, paralayang di Indonesia berada di bawah naungan Pusat Layang Gantung Indonesia (PLGI), yang merupakan induk organisasi cabang olahraga ini. PLGI sendiri bernaung di bawah Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), organisasi resmi olahraga dirgantara nasional.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Mengenal Olahraga Paralayang: Sejarah, Izin, dan Kiprah Internasional", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/aivatko31/695fcf4fc925c462314c7342/mengenal-olahraga-paralayang-sejarah-izin-dan-kiprah-internasional
Kreator: Oktavia Ningrum
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar